SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021
SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 |
SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 - Pada postingan ini admin akan membagikan informasi terkait dengan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021. SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 ini dikeluarkan untuk menunjang kelancaran proses SNPDB di lingkup kemenag.
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athtfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan ini kami minta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing• masing propinsi dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana juknis terlampir;
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi PPDB dan SNPDB kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
- Memfasilitasi penyelenggaraan tes Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN• IC, MAN-PK dan MAKN berbasis CBT di setiap propinsi yang menjadi penyelenggara;
- Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN-IC/atau MAN-PKlatau MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
- Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK, serta pelaksanaan SNPDB MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Jalur Seleksi
1. MAN Insan Cendekia Jalur Seleksi SNPDB-MANIC Tahun Pelajaran 2021/2022 terdiri dari:
- Jalur Tes yaitu seleksi melalui tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs / SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs / SMP yang memiliki prestasi peraih medali/Juara 1, 2, dan 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Nasional (KSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional, OPS! (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) tingkat Nasional, MYRES tingkat nasional, Lomba Penelitian/Karya IImiah yang diselenggarakan resmi oleh Pemerintah (Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Kementerian Ristek Dikti) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu
2. MAN Program Keagamaan
Jalur Seleksi SNPDB-MANPK Tahun Pelajaran 2021/2022 terdiri dari:
- Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
- Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes dengan kuota paling banyak 20% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs / SMP yang memiliki prestasi di bidang keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan memiliki hafalan Al Quran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an)
- MQK (Musabaqah Qira'atil Kutub)
- MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp)
- KSM (Kompetensi Siswa Madrasah)
(3) Memiliki hafalan Al Quran minimal 20 juz yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. MAKN
Jalur Seleksi SNPDB-MAKN Tahun Pelajaran 2021 /2022 terdiri dari:
- Jalur tes yaitu seleksi melalui tes yang diselenggarakan berbasis CBT bagi peserta didik terbaik ulusan MTs/ SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs / SMP yang memiliki prestasi peraih medali emas/juara 1,2, dan 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Nasional (KSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional, OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) tingkat Nasional, MYRES tingkat nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Kementerian Ristek Dikti) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu.
Ketentuan Pendaftaran
Seluruh pendaftar SNPDB-MANIC, SNPDB-MANPK dan SNPDB-MAKN yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:
- pendaftaran SNPDB-MANIC, SNPDB-MANPK dan SNPDB-MAKN dilakukan secara daring/ online dengan cara mengakses ke alamat website:https: / / emadrasah.kemenag.go.id/ snpdb202l
- verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNPDB-MANIC, SNPDB-MANPK dan SNPDB-MAKN dilakukan secara daring/online.
- pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya.
- pelaksanaan tes dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah.
- pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNPDB• MANIC, SNPDB-MANPK dan SNPDB-MAKN dan Portal Kementerian Agama melalui https: / / emadrasah.kemenag.go.id/ snpdb202l.
Ketentuan-ketentuan lainnya seperti persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat anda lihat melalui slide berikut ini.
Demikianlah informasi terkait dengan SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 di linkungan kementerian agama. Semoga bermanfaat buat kita semua.
Posting Komentar untuk "SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021"