8 Poin Penting dalam SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB
Dalam SE Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB, terdapat 8 poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan Pendidikan yang akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru tahun ini. Berikut petikan ke 8 poin penting tesebut:
Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021 /2022, diminta perhatian Saudara sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Menyebarluaskan ketentuan petunjuk teknis PPDB yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada seluruh sekolah dan masyarakat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengumuman pendaftaran PPDB;
3. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 setelah mendapat surat fasilitasi dari:
a. Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/ Walikota.
4. Wajib menyampaikan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada:
a. Menteri Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur;
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota; dan
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
5. Menetapkan zonasi dengan melibatkan:
a. dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat; dan
b. musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,
6. Dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB setelah berkoordinasi dengan badan penyelenggara dan diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menerima dana bantuan operasional sekolah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/ atau bentuk bantuan dana alokasi khusus lainnya;
7. Memastikan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 ( satu) sekolah dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung; dan
8. Memastikan sekolah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Edaran Menteri ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut ini.
Nah, itulah informasi terkait dengan 8 poin penting dalam SE Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB 2021. Semoga bermanfaat buat sahabat MediaEdukasi.
Posting Komentar untuk "8 Poin Penting dalam SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB"