Juknis Besaran dan Jadwal Pembayaran THR serta Gaji 13 PP No 63 Tahun 2021
Jadwal Pembayaran THR serta Gaji 13 – Pemerintah melalui PP Nomor 63 Tahun 2021 telah mengumumkan jadwal pembayaran dan besaran THR serta gaji 13 yang akan diteriman oleh Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
PP No 63 Tahun 2021 |
Hal ini merupakan kabar baik bagi seluruh ASN dan dan penerima Tunjangan hari raya lainnya menjelang lebaran hari raya idul fitri serta gaji 13 sebagai bantuan yang ditujukan untuk biaya sekolah bagi putra-putri mereka.
Siapa saja Penerima THR dan gaji 13?
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 63 Tahun 2021
Selengkapnya bisa dilihat melalui PP Nomor 63 Tahun 2021 berikut ini.
Link download PP Nomor 63 Tahun 2021 [Disini]
Besaran THR dan Gaji 13
Tabel lengkap mengenai besaran jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 yang akan diterima dapat dilihat melalui lampiran PP Nomor 63 Tahun 2021 berikut ini.
Link download Lampiran PP Nomor 63 Tahun 2021 [Disini]
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Demikian informasi mengenai jadwal pembayaran dan besaran THR serta gaji 13 yang dapat kami informasikan. Semoga bermnafaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Besaran dan Jadwal Pembayaran THR serta Gaji 13 PP No 63 Tahun 2021"