Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PNS ASN PPPK, Apa Sih Perbedaannya?

Mengenal Perbedaan ASN PNS dan PPPK 

Perbedaan ASN PNS dan PPPK – Bagi sebagian masyarakat mereka masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebanyakan orang beranggapan ASN dan PNS merupakan istilah yang pada status kepegawaian yang sama. Namun, keduanya punya definisi yang tak sama. 

Perbedaan ASN PNS dan PPPK
Perbedaan ASN PNS dan PPPK

Maka ketika BKN mengumumkan pengumuman perihal penerimaan PPPK, banyak yang masih bingung kalau itu jenis pekerjaan apa. Apa yang membedakan dengan tenaga kontrak lainnya? Apakah sama dengan PNS atau tidak?

Jika Anda masih bingung dengan perbedaannya, coba simak penjelasan berikut ini. Kali ini Media Edukasi akan membahas apa perbedaan antara keduanya, oleh karena itu Anda sudah berada di laman yang tepat.

Apa Perbedaan ASN PNS dan PPPK

Sejak tahun 2019, Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang ASN belum berarti PNS, akan tetapi seorang PNS sudah pasti merupakan ASN.

Keduanya sama sama memiliki status bedasarkan pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Perbedaan Masa Jabatan

Menurut pasal 1, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri merupakan sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menduduki posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat kita simpulkan bahwa PNS dan ASN PPPK dibedakan dari jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK mempunyai batas waktu bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak.

Perbedaan Regulasi Manajemen Kepegawaian

Bukan hanya dalam hal masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.

Pada Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Poin-poin utama manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh Jabatan PNS ASN dan PPPK

Lalu seperti apa contoh posisi dari PNS ataupun PPPK. Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK,  salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Namun pada tahun ini juga diwacanakan pengangkatan tenaga ASN PPPK khusus guru. Bahkan pengangkatan PNS Guru ditiadakan. Sehingga nantinya akan ada guru yang berstatus PNS dan Guru yang berstatus ASN PPPK. 

Penutup

Demikian informasi terkait dengan Perbedaan PNS ASN dan PPPK yang telah kami rangkum dari berbagai sumber media rujukan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "PNS ASN PPPK, Apa Sih Perbedaannya?"