Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Non-Guru
Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Non-Guru
Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Non-Guru – Halo sahabat Media Edukasi, kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Cara Pendaftaran CASN PPPK Non-Guru sesuai dengan rilis BKN RI. Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan dalam memahami alur sistem seleksi CASN PPPK Non-Guru, silahkan simak pembahasan berikut ini sampai selesai.
Pendaftaran CASN PPPK Non-Guru
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pada tahun ini pemerintah telah mengambil kebijakan dengan meniadakan penerimaan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK ini terbagi kedalam 2 jenis yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
PPPK Non-Guru ini ditujukan bagi formasi-formasi tenaga teknis struktural dilingkup kepegawaian. Alur sistem seleksi pun berbeda dengan seleksi PPPK Guru. Bagi Anda yang sedang mendaftar formasi PPPK Non-Guru wajib untuk mengetahui tahapan seleksi agar tidak terjadi kekeliruan nantinya.
Berikut ini adalah tahapan seleksi yang wajib dipahami oleh para pendaftar CASN PPPK Non-Guru sebelum melakukan proses pendaftaran dilaman sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Pendaftaran CASN PPPK Non-Guru
Berkas yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Selengkapnya dapat Anda lihat melalui Buku Saku Pendaftaran Seleksi PPPK Non-Guru 2021 berikut ini.
Link Download Buku Panduan Pendaftaran Seleksi PPPK Non-Guru 2021 [DISINI]
Beberapa Hal yang Sering Dipertanyakan
Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : [email protected]
Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?
Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Selengkapnya FAQ CASN 2021
Akhir Kata
Demikian informasi terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Non-Guru 2021 yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat dan perbanyak latihan soal. Ingat tidak ada jalan pintas menuju kesuksesan, kecuali dengan bekerja keras.
Referensi: sscasn.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Non-Guru"